Jaringan Narkoba Helen-Diding Terorganisir, Sidang Bandar Narkoba Kelas Kakap Jambi

SIDANG: Helen Dian Krisnawati alias Helen saat mengikuti sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.-jambi independent-Jambi Independent
Keduanya didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.
Selain dakwaan primer keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi. (ira/enn)