Jaringan Narkoba Helen-Diding Terorganisir, Sidang Bandar Narkoba Kelas Kakap Jambi

SIDANG: Helen Dian Krisnawati alias Helen saat mengikuti sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.-jambi independent-Jambi Independent

"Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti ditelpon," sambungnya.

Keesokan harinya Helen menghubungi Diding memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB. Helen kemudian menyuruh Diding untuk berdiri menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.

Kemudian anak buah Helen yang bernama Toni datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen. Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam.  

Setelah diterima, Diding menyimpan narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. Lalu Diding menelepon terdakwa mengatakan barangnya sudah ada.

Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi memakai sepeda motor NMax warna merah, pakai jaket warna hitam, akan sampai sekira pukul 21.00.  

Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB saksi melihat melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan, lalu menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan terdakwa. 

Lalu Diding memberikan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan terdakwa yang tidak tahu namanya lalu pergi.

Saat itu, terdakwa bersepakat dengan Didin dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp 450 juta dan ekstasi per butir Rp 160 ribu, sudah bisa terdakwa bayar pada Diding walaupun narkotika jenis sabu belum semua terjual.

“Selanjutnya Diding melakukan penarikan uang tunai dari rekening  BCA saksi Mardika Putri sebesar Rp 3 miliar yang dimasukkan kedalam 3 kantong  plastik warna hitam. Kemudian Diding bersama-sama dengan Mardika Putri Utami pulang ke rumah dan menyimpan uang sebesar Rp 1,8 miliar di rumah Diding,” sebut jaksa lagi. 

Tidak berapa lama kemudian, Diding ke rumah Terdakwa Helen dan membawa uang hasil penjualan sabu dan ekstasi sebesar Rp 3 Miliar dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari saksi Arifani alias Ari Ambok sebesar Rp 2.120.000.000 dan uang sebesar Rp 880 juta adalah uang hasil penjualan sabu oleh Diding. 

Setelah Diding sampai di rumah Terdakwa Helen Dian Krisnawati di Jelutung tepatnya di Vinz Gym di Jl.H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan bertemu dengan Terdakwa, lalu menurunkan uang sebanyak Rp 3 miliar  dalam 3 plastik kantong warna hitam dari dalam mobil honda HRV. 

Lalu Diding menyerahkan hasil penjualan sabu dan ekstasi tersebut kepada Terdakwa dan meletakkan di lantai bawah samping pintu mobil. 

Selanjutnya Terdakwa memanggil satpam yang ada di rumah Terdakwa, untuk membawa 3 plastik kantong warna hitam yang berisikan uang tersebut ke dalam rumah Terdakwa. Setelah itu Diding pulang meninggalkan rumah terdakwa Helen.

Helen yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan, mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi). Mereka minta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi hingga Kamis 10 April 2025. 

“Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!” tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan