Jaringan Narkoba Helen-Diding Terorganisir, Sidang Bandar Narkoba Kelas Kakap Jambi

SIDANG: Helen Dian Krisnawati alias Helen saat mengikuti sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.-jambi independent-Jambi Independent
JAMBI - Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi. Kedua terdakwa kasus peredaran narkotika di Jambi ini, duduk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dominggus Silaban, didampingi dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis 20 Maret 2025, berjalan molor hingga pukul 15.45. Helen dan Diding tidak dipertemukan dalam sidang perdana ini. Keduanya menjalani sidang dengan waktu terpisah.
Helen mendapat giliran pertama mendengarkan surat dakwaannya dan selanjutnya Diding. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terungkap jika jaringan narkotika Helen, Diding, Arifani alias Ari Ambo, bersama Oni dan Candi (keduanya Daftar Pencarian Orang) dan Ahmad Yani, dilakukan secara terorganisir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Meri A Siregar, kedua terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang kemudian dalam mengedarkan sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
BACA JUGA:Gibbs-White Anggap Layak Dipanggil Timnas Inggris
BACA JUGA:Bali United Genjot Latihan Tim Sebelum Libur Nyepi dan Lebaran
Awalnya Diding menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi ke Arifani alias Ari Ambok via telepon. Pada saat itu, Diding sudah berniat berhenti menjual sabu dan mengatakan ada orang yang mau bekerja untuk menjual sabu yaitu saksi Arifani dan terdakwa Helen mengiyakannya.
Atas kesediaan Terdakwa Helen tersebut, selanjutnya Diding menghubungi Arifani, menawarkan pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi.
“Barangnya siapa bang, di jawab Diding barang dari Helen, kemudian Ari Ambok kembali bertanya aman gak? Seketika terdakwa Diding menjawab kalau untuk luar kota Insya Allah aman,” sebut Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwannya.
Saat percakapan itu terjadi Diding meng-laudspeaker supaya Helen mendengar percakapan antara terdakwa dengan Diding.
"Kemudian Saksi Diding bertanya pada terdakwa “jadi gimana?“ kemudian pada saat Diding bicara, Helen nyeletuk. “Pokoknya kalau mau kerja urusannya sama Diding lah, aman itu nanti kalau ada masalah saya yang urus,” sebut Helen dari percakan Telpon Diding dengan Ambo.
“Ini Cici nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo dan dijawab terdakwa ngak bisa kalau 20 kilo, kemudian kata Diding 10 kilo lah dan jawab terdakwa belum bisa lah bang kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,” Masih Dalam petikan dakwaan penuntut umum.
Pembicaraan terkait transaksi narkotika itu belum usai, saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.
“Ya sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus di setor sebesar Rp 450 juta dan Rp 160 ribu perbutir,” sebut JPU Meri lagi. Setelah kesepakatan terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.