Kemensos Dampingi 569 Pekerja Migran Korban TPPO di Myanmar

PENDAMPINGAN: Kemensos berperan aktif dalam mendukung pemulangan, rehabilitasi serta pendampingan psikososial terhadap 569 Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban TPPO dari Myanmar.-antara-Jambi Independent
“Karena batasnya hari ini (di Asrama Haji), kalau ada kelompok rentan, ibu hamil, atau sakit berat, serta warga yang sangat miskin yang belum ada yang menjemput atau ditangani oleh pemerintah daerahnya, kami bawa ke RPTC,” ucap Rachmat.
Ia menyebutkan sebagian besar korban berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Untuk memastikan keberlanjutan pemulihan mereka di daerah masing-masing, Kemensos pun mengerahkan sentra-sentra rehabilitasi sosial guna melakukan asesmen lanjutan dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan.
Langkah ini bertujuan agar PMI yang menjadi korban perdagangan orang dapat kembali mandiri dan tidak lagi mencari pekerjaan di luar negeri dengan risiko yang sama. Skema bantuan modal usaha yang diberikan pun disesuaikan dengan hasil asesmen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi pekerja migran Indonesia.
Modus para pelaku semakin canggih, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dan jasa perjalanan luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
Kemensos berkomitmen terus memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban perdagangan orang. Dengan pendekatan komprehensif, diharapkan para korban dapat pulih dari trauma dan membangun kehidupan yang lebih baik di tanah air.
Di sisi lain, Kemensos juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan perdagangan orang. Peningkatan kesadaran dan edukasi menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)