Kota Jambi Buka Posko Pengaduan THR, Moncar: Memastikan Hak Buruh Terpenuhi

//Disnaker, Koperasi dan UMKM Kota Jambi membuka posko pengaduan THR Kota Jambi.//-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Posko ini dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala, atau tidak menerima hak mereka atas THR menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Moncar Widaryanto mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja dan buruh mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Posko ini kami buka untuk menangani laporan pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan atau perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR," kata dia.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Komitmen Dorong Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Modifikasi Aerox Alpha yang Bikin Gaya Youngster Makin Stand Out
"Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu,” ujar Plt Kadis Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, kemarin.
Posko Pengaduan THR Keagamaan ini akan melayani seluruh laporan yang masuk, baik dari pekerja formal maupun non-formal, dan akan memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.
Bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, mereka dapat menghubungi posko yang telah disediakan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi atau mengajukan laporan melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.
Plt Kadis Tenaga Kerja juga menjelaskan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Kota Jambi untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada pekerja, karena hal ini merupakan hak yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya posko pengaduan ini, pekerja di Kota Jambi tidak perlu khawatir jika hak mereka atas THR tidak dipenuhi, dan masalah tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk melindungi hak pekerja demi kesejahteraan dan keberlanjutan hubungan industrial yang harmonis.(zen)