3 Penembak Bos Rental Mobil Dipecat

DIPECAT: Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil saat menjalani sidang lanjutan, Selasa (25/3).-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Dalam lanjutan sidang penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak, Tiga terdakwa dipecat.

Ketiga terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Bernama Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3).

"Diberhentikan dari dinas militer," kata Arif, Selasa (25/3).

BACA JUGA:Relawan Tahalele

BACA JUGA:Adik Febri Diansyah Tak Hadir di KPK

Selain itu, Bambang Apri dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan bukti secara sah serta meyakini melakukan penadahan mobil hingga tindak pidana pembunuhan.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur," ujar dia.

Sedangkan, terdakwa lainnya yakni Rafsin Hermawan hanya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan, red) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," papar dia. 

Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan