Komnas HAM Ungkap Temuan Penting, Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

TEMUAN PENTING: Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta.-antara-Jambi Independent
"Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap korban diduga kuat terjadi saat Saudari F pergi keluar kamar dan meninggalkan korban anak berusia 6 tahun hanya berdua dengan Saudara Fajar di dalam kamar hotel,” katanya.
Terkait dengan korban anak berusia 13 tahun dan 16 tahun, Pramono mengatakan bahwa keduanya merupakan saudara sepupu.
"Korban anak berusia 16 tahun tersebut memperkenalkan Saudara Fajar kepada korban anak berusia 13 tahun yang merupakan saudari sepupunya dan belum lama datang ke Kupang serta tinggal bersama korban anak berusia 16 tahun dan keluarganya di sebuah indekos di Kupang," terangnya.
Kedua korban, kata dia, berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang kurang beruntung dan kondisi keluarga yang tidak harmonis.
"Korban berusia 13 tahun melarikan diri dari tempat tinggalnya karena sering mengalami kekerasan dari ayahnya dan tidak pernah mendapatkan pengasuhan yang baik sejak kecil," ujarnya.
Adapun tindak pidana kekerasan seksual terhadap kedua korban tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Terhadap temuan-temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri, Gubernur NTT Melki Laka Lena, dan Wali Kota Kupang Christian Widodo serta Kemenkomdigi.
Kepada Polri, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan F, di antaranya dengan mengungkap peran penting VK selaku perantara jasa layanan kencan dan perantara lainnya yang belum terungkap.
Kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
Terakhir, kepada Kemenkomdigi, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dilakukan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. (*)