Mantan PPK Disdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Senilai Rp 21,8 Miliar

KORUPSI: Uang senilai lebih kurang Rp 6 miliar hasil penyitaan kasus dugaan korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, dihadirkan dalam konferensi pers.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

"Uang yang berhasil kami sita terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000," kata AKBP Taufik Nurmandia, Jumat.

ZN dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, di antaranya, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18 junto Pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Taufik.

Setelah penetapan ZH sebagai tersangka, penyidik Polda Jambi kini telah menerbitkan tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu RWS (broker); ES (Direktur PT TDI); WS (Owner PT ILP). (Enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan