Seorang Pelaku Pencurian Diringkus

Rovi Yudistira, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bungo, diamankan.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO – Tim TEKAB 07 Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bungo. Pelaku diketahui bernama Rovy Yudistira (23), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Rovy diduga melakukan aksi pencurian di tiga tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi di Purwo Bhakti RT.03, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dan  Lokasi kedua berada di parkiran Mushola Al Mubarokah, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Sementara itu, lokasi ketiga berada di Dusun Babeko RT.02, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Akibat aksi pelaku, para korban mengalami kerugian  Puluhan juta rupiah berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah handphone. Polisi menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan menyasar barang-barang berharga milik korban di lokasi-lokasi yang berbeda.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo saat berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 11 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari para korban.

BACA JUGA:Baru Jadian, Begal Motor Kekasih Gara-gara Sakit Hati

BACA JUGA:Manajemen RSUD Raden Mattaher Bakal Dievaluasi

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku berinisial Rovy Yudistira sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ujar AKP M. Nur

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bungo dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian  dan Pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika mengetahui informasi yang mencurigakan. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan