Baru Jadian, Begal Motor Kekasih Gara-gara Sakit Hati

Polres Muaro Jambi ungkap pelaku begal bernama Adittia (23) yang beraksi di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. -JUNAIDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUAROJAMBI - Seorang pelaku begal bernama Adittia (23) yang beraksi di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini ternyata membegal kekasihnya sendiri.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas sepeda motor dan handphone milik korban. Korban pembegalan ini berinisial NC dan masih berstatus gadis ABG yang berusia 16 tahun.
Peristiwa ini terjadi di RT 25 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, korban terlihat lemas usai dibegal oleh pacarnya sendiri.
BACA JUGA:Manajemen RSUD Raden Mattaher Bakal Dievaluasi
BACA JUGA:Penyeberangan Kuala Tungkal Menurun Selama Lebaran
Penangkapan pelaku ini usai mendapat laporan dari orang tua korban. "Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Mes cucian motor, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," katanya.
Dikatakan AKP Hanafi, saat kejadian, pelaku memukul bagian leher dan mulut korban. Tak hanya itu, pelaku juga mempiting leher kekasihnya tersebut.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas sepeda motor dan handphone milik korban. Korban pembegalan ini berinisial NC dan masih berstatus gadis ABG yang berusia 16 tahun
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama menyebutkan, pelaku melakukan aksinya ini karena sakit hati dengan perkataan korban. "Gara-gara sakit hati karena perkataan korban diduga menyerang harga diri pelaku," katanya.
AKP Hanafi menyebut, pelaku bersama korban diketahui baru pertama kali bertemu. Setelah sebelumnya insten berkomunikasi lewat handphone. "Sebelum putus cinta, pelaku mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan korban," ujarnya.
AKP Hanafi menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban. "Pelaku sebelumnya sempat menjalani hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. "Pelaku terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (jun/ira)