Tiga Warga Dendang Tanjab Timur Diringkus Polisi Usai Melakukan Curanmor di Dua TKP

3 tersangka curanmor-Foto : Harpandi-jambi independent

MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Seorang pria bersama dua orang rekannya yang sama-sama warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian usai membawa kabur dua unit sepeda motor di dua TKP berbeda.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, dalam pres rilisnya Senin 14 April 2025 sore, dihadapan awak media menjelaskan, pada awalnya anggota Polsek Dendang mendapat laporan dari 2 orang warga setempat yang menjadi korban Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor).

Dimana, untuk laporan pencurian pertama terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib dan laporan pencurian kedua terjadi pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib.

Untuk laporan kasus pencucian pertama, pada saat itu korban atas nama Zafi Firman Saputra, yang merupakan warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena hendak menghadiri acara keluarga.

BACA JUGA:Seorang Pengendara Identitas Kota Jambi Mengalami Luka Serius Usai Terlibat Laka Lantas di Muarasabak Timur

BACA JUGA:Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

"Tidak lama setelah itu, korban mendapat telepon dari tetangganya yang melihat kondisi pintu dan jendela rumah korban dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bergegas pulang. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan sudah di congkel orang dan sedepa motor jenis Honda CRF warna putih dengan Nopol BH 2446 AE serta satu unit kamare Canon Digital EOS 600D dengan tasnya hilang dicuri orang.

Sementara itu, untuk laporan kasus pencurian kedua, dialami oleh korban atas nama Ragil Fatkur Rahman, warga Kecamatan Dendang.

Dimana, pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib, korban menitipkan sepeda motornya jenis Kawasi KLX warna abu-abu hitam dengan Nopol BH 3895 YZ, yang diparkiran di halaman rumah saudaranya di Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang.

Sekitar pukul 07.00 wib, korban mendapati bahwa sepeda motornya sudah dicuri orang dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Dendang.

BACA JUGA:Komitmen Maulana : Normalisasi Sungai Asam Jadi Prioritas Utama Atasi Banjir Kota Jambi

BACA JUGA: Miliki 1 Kg Sabu dan 2.500 Butir Ekstasi, Warga Rantau Gedang Diciduk Polda Jambi

Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Dendang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat melacak keberadaan sepeda motor dan pelaku Curanmor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan