4 Kali Mendekam Dipenjara, Kini Kembali Diringkus Kepolisian

4 kali dipenjara dan kembali ditangkap-Foto : Harpandi-jambi independent

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Karena tersangka ini merupakan residivis, selain ancaman hukuman 7 penjara, akan ada pemberatan dari hakim menimbang status residivisnya itu," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan