4 Kali Mendekam Dipenjara, Kini Kembali Diringkus Kepolisian
Editor: Surya Elviza
|
Selasa , 15 Apr 2025 - 09:51

4 kali dipenjara dan kembali ditangkap-Foto : Harpandi-jambi independent
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Karena tersangka ini merupakan residivis, selain ancaman hukuman 7 penjara, akan ada pemberatan dari hakim menimbang status residivisnya itu," pungkasnya. (*)