Penukaran Uang THR Berakhir di Bui, Seorang Ibu Muda Jadi Tersangka

PENIPUAN: Pihak Polres Kerinci menghadirkan tersangka dan barang bukti di hadapan awak media.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAIPENUH - Seorang ibu muda Karyawan BNI Life menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian korban Rp 381 juta. Modus penipuan yakni dengan penukaran uang baru untuk THR tahun 2025. TR (26) karyawan BNI life, harus berhadapan dengan hukum, atas kasus dugaan penipuan penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Saat ini TR sudah diamankan di Polres Kerinci. Dia diamankan saat berada di rumahnya Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, pada Senin (14/4) kemarin. TR dijerat dengan Pasal 362 Ka dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Wakapolres Kerinci, Kompol S Nababan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Veri, dalam keterangan pers menjelaskan tersangka berstatus karyawan BNI LIfe Sungaipenuh. 

"Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban. Awalnya pada 22 Maret 2025, pelapor Erine, ingin menukarkan uang baru pecahan kecil untuk THR. Kemudian dikenalkan oleh rekannya kepada tersangka. Selanjutnya korban sepakat ingin menukarkan uang senilai Rp 8,5 juta tanpa biaya tambahan," ungkapnya.

BACA JUGA:Al Haris Bantu Rp 25 M, Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam

BACA JUGA:Paket Ulang Tahun Elegan Di Swiss-Belhotel Jambi Rayakan Momen Tak Terlupakan

Dia menjelaskan, setelah uang penukaran diserahkan, hingga batas waktu kesepakatan, uang baru yang diharapkan tak kunjung ada, dan uang penukar tidak dikembalikan oleh tersangka. 

"Selain pelapor, juga terdapat korban lain. Total kerugian dari dugaan penipuan ini sekitar Rp 381 juta, dengan setoran korban ke tersangka bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta melalui transfer dan cash," ungkap Kompol S Nababan.

Sementara itu, tersangka saat ditanya, apa motivasi melakukan penipuan dan uang hasil penipuan dipergunakan untuk apa, TR menjelaskan uang penukaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Uangnya saya gunakan untuk main judi online. Main judi online ikut-ikutan teman yang juga main," ungkap tersangka TR.

Ditanya apakah ini kali pertama dan masih ada pelaku lain yang melakukan penipuan dengan modus yang sama, ibu satu anak ini mengaku baru pertama kali, karena sistem penukaran uang berbeda dengan tahun sebelumnya. 

"Untuk yang lain, saya tidak tahu pak," terangnya. (sap/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan