Giliran Pegawai Visi Law Office Diperiksa KPK, Kasus dugaan TPPU SYL

PEMERIKSAAN: KPK RI memeriksa pegawai Visi Law Office dalam kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan