Giliran Pegawai Visi Law Office Diperiksa KPK, Kasus dugaan TPPU SYL

PEMERIKSAAN: KPK RI memeriksa pegawai Visi Law Office dalam kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang merupakan pegawai Visi Law Office, Rayhan Rezki dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini Selasa (15/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (15/4).
Dalam hal ini, Tessa belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Rayhan.
Sebelumnya, KPK mendalami soal beberapa dokumen saat penggeledahan di Kantor Visi Law Office dari adik Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah Edi.
BACA JUGA:Penukaran Uang THR Berakhir di Bui, Seorang Ibu Muda Jadi Tersangka
BACA JUGA:Al Haris Bantu Rp 25 M, Pembebasan Lahan Pintu Air Sungai Asam
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus suap dan penerimaan gratifikasi, mendapatkan bantuan hukum dari kantor Visi Law Office.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," jelas Tessa Mahardhika, Sabtu, 29 Maret 2025 lalu.
Sebelumnya, Febri Diansyah menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.
Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025
Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.