Diding Sudah Jadi Target Operasi Bareskrim Polri

Didin alias Diding, terdakwa bandar narkotika Jambi ketika mengikuti sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jambi. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent j
JAMBI –Nama Diding kembali mencuat dalam lanjutan persidangan kasus narkotika setelah seorang saksi dari Bareskrim Polri, Lili Puji Santoso, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Lili mengungkap bahwa Diding telah menjadi target operasi (TO) Bareskrim sejak awal penyelidikan.
"Diding dari awal sudah masuk dalam target operasi kami. Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Polda Jambi dalam operasi ini," ungkap Lili saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menurutnya, penangkapan Diding dilakukan ketika yang bersangkutan tengah bersama istrinya. Dalam operasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan interogasi di tempat dan menyita tiga unit ponsel milik Diding yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Lili membeberkan bahwa dalam proses interogasi, Diding mengakui telah menyerahkan 4 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi kepada seseorang bernama Arifani alias Ari Ambo, yang juga turut terseret dalam perkara ini.
BACA JUGA:Korban Tenggelam di Geragai Ditemukan Meninggal, TKP Korban Tenggelam Dihuni Buaya Liar
BACA JUGA:Hilang Saat Berburu Keberadaan Wira Masih Belum ditemukan
"Dalam interogasi saat penangkapan, Diding mengakui menyerahkan sabu 4 Kg dan ekstasi 2.000 butir kepada Ari Ambok," ujarnya di depan hakim.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan peran Diding dalam jaringan peredaran narkoba skala besar yang tengah dibongkar oleh aparat penegak hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta menghadirkan barang bukti.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan mendalami semua informasi dan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan, guna membongkar jaringan secara tuntas. (ira)