Paula Gagal Dapat Nafkah Rp 3 M dari Baim Wong

Paula Verhoeven dan Baim Wong -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan bahwa Paula Verhoeven tidak berhak menerima sebagian besar tuntutan nafkah dari Baim Wong setelah perselingkuhannya terbukti secara hukum. Putusan ini disampaikan dalam sidang perceraian keduanya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan perselingkuhan Paula dengan teman Baim Wong benar-benar terbukti berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Padahal sebelumnya, pihak Paula hanya mengakui bahwa mereka telah lama berpisah rumah, namun membantah adanya perselingkuhan.
“Pokok dari tanya-jawab dalam persidangan, pada intinya dibantah oleh termohon dan hanya mengakui terkait perpisahan rumah saja,” jelas Suryana kepada awak media.
Dalam proses perceraian, Paula Verhoeven sempat menggugat balik Baim Wong dengan menuntut tiga jenis nafkah: Nafkah madliyah sebesar Rp 800 juta (Rp 100 juta per bulan selama 8 bulan perpisahan). Lalu, Nafkah iddah sebesar Rp 600 juta (Rp 200 juta per bulan selama 3 bulan masa iddah); Dan Nafkah mut’ah sebesar Rp 3 miliar sebagai bentuk penghargaan kepada istri yang diceraikan.
BACA JUGA:AS sebut China Bisa Kena Tarif 245 persen
BACA JUGA:Kolaborasi Wisata Antarnegara saat Musim Haji
Namun, majelis hakim memutuskan menolak dua dari tiga tuntutan tersebut karena Paula terbukti berselingkuh. "Hak-hak sebagai istri yang diceraikan, yaitu nafkah iddah dan madliyah, dinyatakan tidak berhak karena adanya pelanggaran terhadap kesetiaan dalam pernikahan," jelas Suryana.
Meski demikian, pengadilan tetap mengabulkan sebagian tuntutan, yakni nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar. “Pengadilan dalam hal ini hanya mengabulkan mut’ah karena merupakan hak istri yang diceraikan, meskipun terjadi perselingkuhan,” tambahnya.
Putusan resmi perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven juga menyatakan bahwa hak asuh dua anak mereka, Kiano dan Kenzo, menjadi hak bersama.
Baim Wong menggugat cerai Paula pada 7 Oktober 2024 lalu, setelah enam tahun menjalani rumah tangga. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Alasan utama Baim menggugat cerai adalah karena Paula diduga menjalin hubungan terlarang dengan temannya sendiri — tuduhan yang kini telah terbukti di pengadilan. (*)