Windy Idol Dipanggil KPK

KASUS TPPU: Gedung Merah Putih, KPK RI.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan. Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.
Selain itu, Hasbi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang.
Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun. Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi. (*)