Windy Idol Dipanggil KPK

KASUS TPPU: Gedung Merah Putih, KPK RI.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy 'Idol' sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.
"Hari ini Kamis 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis (24/4).
Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.
BACA JUGA:Seleksi Masuk Kuliah Kembali Dikaji, Imbas Pengembalian Jurusan SMA IPA-IPS-Bahasa
BACA JUGA:Tak Miliki IMB, Keberadaan Villa Bukit Diza Masuk Zona Pemukiman Bukan Usaha
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU.
"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya. Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.
Asep juga pernah menjelaskan bahwa ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," paparnya.
"Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," sambung Asep.
Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara. Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.