Coretax Dinilai Dorong Perbaikan Penerimaan Pajak

PERBAIKAN : Kemenkeu nilai coretax dorong perbaikan penerimaan pajak.-jambi independent-Jambi Independent
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem Coretax DJP menjadi salah satu faktor pendorong perbaikan kinerja penerimaan pajak.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menjelaskan penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun pada triwulan I 2025, setara 16,1 persen dari target APBN.
Terjadi pembalikan tren menjadi positif khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di Maret 2025 sebesar Rp134,8 triliun, rebound dibandingkan bulan Februari 2025 sebesar Rp98,9 triliun.
Penerimaan bulan Maret 2025 tersebut mencapai 41,8 persen dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada triwulan I 2025 sebesar Rp322,6 triliun.
BACA JUGA:Dorong Budaya Bersih di Destinasi Wisata
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah, Deklarasi Perang Terhadap Judol dan Narkoba
"Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track, sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak diprakirakan akan tumbuh secara lebih optimal.
"Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan kinerja sistem aplikasi Coretax telah menunjukkan performa yang stabil.
Namun, DJP mencatat masih terjadi fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.
Sementara proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
Sebagai catatan, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.