Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut

Pagar laut: Kades Kohod, salah satu tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Bareskrim bakal menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan penahanan keempat tersangka habis pada 24 April 2025.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan," katanya kepada awak media, Kamis (24/4).
Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih pada PSU Turun
BACA JUGA:29 Musisi Uji Materi Lima Pasal tentang Royalti
"Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025," katanya, Sabtu, 12 April 2025.
Diungkapkannya, tim JPU masih mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara tersebut.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, proses penelaahan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod.
Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.