Lansia Diduga Rudapaksa Cucu Sendiri, Dilakukan Saat Korban Menginap di Rumah Pelaku

Datuk Rudapaksa cucunya sendiri -Foto : ilustrasi-Jambi Independent

KUALATUNGKAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjab Barat sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang Lansia berusia 66 tahuh berinisial MI. Dia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, cucu kandungnya sendisi yakni SR (12).

Peristiwa ini sendiri terjadi di kediaman pelaku, di Kelurahan Sungai Nibung, pada Maret 2025 lalu. Sementara, laporan resmi dilayangkan keluarga korban pada 7 Mei 2025 lalu.

Keluarga korban baru membuat laporasn, setelah SR memberanikan diri mengungkap kejadian yang dialaminya saat sedang tidur di rumah pelaku.  

Berdasarkan keterangan korban, MI diduga memanggil SR yang terbangun dari tidur dan menyuruhnya duduk di sofa. 

BACA JUGA:Dukung Ekonomi Keluarga, TP PKK Kota Jambi Dorong Perempuan Melek Branding

BACA JUGA:Al Haris Dikukuhkan sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

“Korban mengalami persetubuhan paksa oleh pelaku yang merupakan kerabat dekat. Setelah kejadian, SR akhirnya bercerita kepada bibinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung.

Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP di rumah MI dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Kami sedang melengkapi berkas Mindik, mendalami motif pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai prosedur,” tegas Kepala Unit PPA, Ipda Siti Rahayu. 

AKP Frans Septiawan Sipayung juga mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ini tanpa kompromi. 

“Pelaku ancamannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kami akan usut tuntas, termasuk apakah ada pihak lain yang membiarkan kejadian ini,” kata AKP Frans Septiawan Sipayung.

Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban.

MI sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif. Keluarga SR menyatakan keprihatinan sekaligus apresiasi terhadap langkah kepolisian. 

“Kami percaya hukum akan memberi keadilan. Yang penting sekarang adalah pemulihan trauma SR,” ucap bibinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan