Soal Pembatasan Medsos Bagi Anak, Indonesia Belajar dari Australia

Pembatasan media sosial bagi anak-foto; ilustrasi-jambi independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah belajar dari Australia soal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial atau medsos bagi anak.

Australia telah memberlakukan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang mencakup pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Jumat, Meutya mengatakan bahwa Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 di Australia serupa dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas di Indonesia.

BACA JUGA:Manfaatkan aMAYzing Deal di Sinsen, Program Spesial untuk Pembelian Honda Scoopy dan Honda BeAT

BACA JUGA:Pelaku KDRT Sempat Diamankan, Kini Kabur Setelah Kembali Mengancam

"Jadi, tadi bicara mengenai pembatasan media sosial untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," katanya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat).

"Kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata dia.

Upaya untuk memastikan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital mencakup kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

PP Tunas dihadirkan untuk menekan peredaran konten negatif yang bisa membahayakan anak-anak di ruang digital.

Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Jembatan Baily Dibekuk, Polsek Jujuhan Amankan 5 Orang

BACA JUGA:Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Larangan Berbuat Zalim dan Pembelaan Islam pada Orang yang Dizalimi

PP Tunas juga mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform media sosial berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan