Gerebek Lokasi Penyelewengan BBM Subsidi, Amankan Seorang Pelaku dan 140 Liter Pertalite

Seorang pria berinisial ST (44) ditahan atas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial ST (44) ditahan atas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berupa tiga alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara dan rakyat,” tegas IPDA Ardimal.
BACA JUGA:Pelaku Sabu dengan Sistem Tempel, Polres Sungai Penuh Bekuk Pengedar Sabu
BACA JUGA:Beberapa Organ Tubuh Hilang, Remaja 14 Tahun di Sadu Tewas Diterkam Buaya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI; Empat galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 140 liter; Dan 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter.
Saat ini, tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut dan akan ditahan hingga 11 Juni 2025. Pihak penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyaluran ilegal BBM bersubsidi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga keadilan dan keberlanjutan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak,” tutup Ardimal. (wan/ira)