Orangtua Korban Bantah Minta Uang Damai, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terdakwa ASN

Penasihat hukum terdakwa RA, Rian Gumai, memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 22 Mei 2025 lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Orang tua korban kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur, ungkap alasan dirinya teriak histeris menyebutkan RA, oknum ASN salah satu OPD di Provinsi Jambi, pembohong.
Aksi tersebut diteriakkan orang tua korban usai mengikuti persidangan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dalam kasus pelecehan anak di bawah umur atau sesama jenis.
Orang tua korban mengaku kesal dengan pernyataan Penguasa Hukum RA yang menyatakan dirinya meminta uang perdamaian dari Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar melalui kuasa hukum sebelumnya.
Faktanya pihak korban tidak pernah meminta bahkan dirinya pun tidak mengetahui sampai sekarang adanya uang perdamaian tersebut.
BACA JUGA:Pemotor Luka Berat Usai Hantam Truk Tronton
BACA JUGA:Warga Sumsel Curi Ponsel Guru SD, Dibekuk Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi
“Banyak fitnah-fitnah lain, yang dia (RA, red) memberikan mobil baru. Itu sudah kejadian lama yang sudah nyebar kemana-mana. Ada lagi, disebutkan ngasih duit Rp 500 juta, anak saya disekolahkan sampai selesai. Saya pun baru tahu sekarang,” ungkap orang tua korban.
Ia juga mengaku pihak terdakwa sempat ingin meminta perdamaian, yang disampaikan melalui kuasa hukum korban. Namun, bukan terdakwa yang mendatangi pihak korban melainkan keluarga bersama orang tuanya.
Atas peristiwa tersebut seolah membuat pihak korban semakin tidak menerima sikap pelaku yang seolah lepas tangan atas perilakunya.
“Sekali aku bilang idak, tetap idak. Aku dak mau berdamai, karno apo? Anak aku sampai menangis, kalo mama bedamai aku dak anggap papa dan mama orang tua aku lagi, aku keluar dari rumah ini. Kalo mama mau duit tunggu aku besar, aku kerjo, aku carikan mama duit. Menangis dak dengar anak ngomong ke gitu,” jelas orang tua korban terisak tangis dengan logat bahasa daerah yang kental. Untuk diketahui, kasus ini akan melangsungkan persidangan selanjutnya pada Selasa 3 Juni 2025. (ira)