Pemerintah Batalkan Diskon Listrik

BATAL DISKON: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat batal direalisasikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala dalam proses penganggaran yang memerlukan waktu cukup lama, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan dalam periode yang direncanakan, yakni Juni hingga Juli 2025.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat dari yang dibutuhkan. Kalau tujuan kita adalah untuk periode Juni dan Juli, maka diskon ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (2/6).
Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan diskon tarif listrik membutuhkan sejumlah mekanisme birokrasi yang kompleks, dan tidak bisa dipercepat dalam waktu singkat. Hal ini termasuk penyesuaian dalam anggaran belanja negara, persetujuan administratif, hingga verifikasi sasaran penerima yang akurat.
BACA JUGA:Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,1 M, Uang Digunakan untuk Bermain Judi Online
BACA JUGA:Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara
Sebagai solusi atas pembatalan diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk kembali mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah. Menkeu menyebutkan, bahwa skema ini dinilai lebih cepat dalam hal penyaluran karena sistem dan data penerimanya sudah lebih siap dibandingkan dengan skema diskon listrik.
“Bantuan subsidi upah ini pernah kita jalankan saat masa pandemi Covid-19. Dulu memang ada kendala karena data BPJS Ketenagakerjaan masih perlu dibersihkan. Tapi sekarang, data tersebut sudah clean dan bisa langsung digunakan untuk menargetkan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa penggunaan data dari BPJS Ketenagakerjaan, membuat distribusi bantuan menjadi lebih akurat, transparan, dan minim risiko salah sasaran. Pemerintah pun memanfaatkan data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pelengkap untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat paling rentan bisa ikut merasakan manfaat bantuan pemerintah.
“Dengan kesiapan data dan efektivitas program, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan anggaran ke bantuan subsidi upah. Ini menjadi opsi yang jauh lebih realistis dalam jangka pendek, dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya. (*)