David Marta Terancam 9 Tahun Bui, Tuntutan Jaksa Kasus Peredaran Narkotika

Ilustrasi bandar narkoba. -Pixabay-Jambi Independent

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan tahun penjara terhadap terdakwa David Marta Dwis alias David Ahmad Effendi, dalam perkara peredaran narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Selain pidana penjara, David juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider satu tahun kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa David terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan keras atas aktivitas jual beli, penawaran, serta penyerahan narkotika golongan I tanpa hak.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Marta Dwis dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar satu miliar subsidiar 1 tahun penjara,” sebut JPU Ni Luh dan Haryono dalam surat tuntutannya seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Rumah di Desa Mencolok Tanjab Timur Ludes, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Suami Istri Ditangkap Transaksi Sabu, Polisi Amankan 31 Paket Narkoba

Perkara ini bermula pada 10 Januari 2025, ketika David menerima paket narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Boni—yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat. Transaksi tersebut terjadi di rumah David yang berlokasi di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Paket sabu itu kemudian dibagi menjadi dua bagian kecil oleh David, lalu disembunyikan di balik kayu pintu kamar. Berdasarkan pengakuan terdakwa, masing-masing paket sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu.

Keesokan harinya, pada 11 Januari 2025, aparat dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan dan menemukan dua paket sabu di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan, David mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dia tidak memiliki izin dari otoritas terkait untuk menyimpan atau memperdagangkannya.

Dari hasil penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Jambi, total berat bersih dua paket sabu tersebut adalah 0,27 gram, dengan 0,09 gram di antaranya digunakan untuk pengujian laboratorium. Berdasarkan uji laboratorium oleh Balai POM Jambi, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu plastik klip bening ukuran sedang; Satu bungkus plastik klip kecil. Lalu satu unit handphone Samsung warna hitam; Uang tunai; dan satu unit sepeda motor. 

David saat ini masih ditahan dan akan menjalani sidang lanjutan d Pengadilan Negeri Jambi. Perkara ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat hukum di Jambi dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan