Polres Bungo Tangkap Dua Operator PETI, Polisi Amankan Dua Alat Berat

Polres Bungo ekspos dua orang operator alat berat berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di dua lokasi berbeda pada Senin, 2 Juni 2025.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Bungo — Upaya tegas Polres Bungo dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali membuahkan hasil. Dua orang operator alat berat berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo di dua lokasi berbeda pada Senin, 2 Juni 2025.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasatreskrim Ilham Tri Kurnia dan Kanit Tipidter Heri, menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Bungo.
Dua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hisab (35), warga Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, serta Ripandi (27), warga Jorong Koto Panjang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Keduanya bertindak sebagai operator excavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan aktivitas tambang ilegal di Dusun Lubuk Beringin dan Dusun Lubuk Kayu Aro,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:David Marta Terancam 9 Tahun Bui, Tuntutan Jaksa Kasus Peredaran Narkotika
BACA JUGA:Rumah di Desa Mencolok Tanjab Timur Ludes, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Muhammad Hisab ditangkap saat sedang mengoperasikan excavator merek Sunny di kawasan Lubuk Beringin, sementara Ripandi diamankan saat menjalankan excavator merek Zoomlion di Dusun Lubuk Kayu Aro.
Excavator Zoomlion telah diamankan dan dibawa ke Asrama Perwira di Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Sementara itu, alat berat merek Sunny masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan, namun proses evakuasi tetap akan dilakukan.
Sejumlah barang bukti juga turut disita, antara lain satu set monitor dan komputer dari excavator Sunny SY 135 berwarna kuning, satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet merah, serta satu potong selang gabang merah.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan wilayah bebas PETI di bawah hukum Polres Bungo," tegas AKBP Natalena. (mai/ira)