Awal Mula Gugatan Hak Cipta ke Vidi Aldiano

Vidi Aldiano -instagram /vidialdiano-Jambi Independent

Jakarta – Nama Vidi Aldiano tengah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Pemilik lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menilai Vidi Aldiano belum pernah meminta izin resmi untuk membawakan lagu itu dalam berbagai pertunjukan. Akibatnya, mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan denda sebesar Rp 24,5 miliar atau penyitaan rumah milik Vidi di Jakarta Selatan.

Keenan Nasution menyampaikan bahwa selama 16 tahun terakhir, pihaknya tak pernah mendapatkan komunikasi atau izin apapun dari Vidi Aldiano maupun timnya terkait penggunaan lagu tersebut. “Saya sempat bertanya kepada pihak proyek, ‘Apa yang dilakukan Vidi dan tim?’ lalu akhirnya mereka mengajak bertemu dan membawa uang Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih. Saya pikir, apa sebenarnya maksudnya?” kata Keenan saat ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pada 2024, tim Vidi Aldiano mendatangi Keenan untuk meminta izin agar lagu Nuansa Bening bisa digunakan sebagai soundtrack dalam sebuah iklan yang dibintangi Vidi. Sebagai tanda terima kasih, tim Vidi memberikan uang Rp 50 juta. Namun, Keenan menolak karena nilai tersebut dianggap tidak sepadan dengan nilai kontrak iklan yang kabarnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Sejumlah pertemuan lanjutan antara pihak Vidi Aldiano dan pencipta lagu membahas konsekuensi atas penggunaan lagu tanpa izin, termasuk kompensasi yang seharusnya dibayarkan. Keenan menyatakan bahwa dia sebenarnya sudah bersedia memberi kelonggaran dengan hanya menuntut hak untuk 31 pertunjukan, meskipun lagu tersebut telah dipakai dalam sekitar 309 acara.

BACA JUGA:Yoni Dores Buru Puluhan Akun YouTube Pelanggar Hak Cipta Selain Lesti Kejora

BACA JUGA:Ruben Onsu Batal Berangkat Haji, Tetap Ikhlas dan Bersyukur, ''Allah Punya Cerita Lain''

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa nilai tuntutan kini sudah mencapai angka miliaran rupiah, mengingat penggunaan lagu selama 16 tahun tanpa izin dari kedua pencipta yang kini sudah berusia lanjut. Meski sempat menunggu itikad baik selama bulan puasa, komunikasi dengan pihak Vidi tetap tidak membuahkan hasil.

Karena itulah, Keenan dan Rudi memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum. Gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana berlangsung pada 28 Mei 2025 tanpa kehadiran pihak Vidi Aldiano. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 11 Juni 2025 dengan harapan masalah ini bisa segera menemukan penyelesaian.

Meski gugatan berjalan, pihak Keenan dan Rudi masih membuka peluang komunikasi dengan Vidi Aldiano. Jika kesepakatan tercapai di luar persidangan, gugatan bisa dicabut. Namun, karena ini sidang di Pengadilan Niaga, proses mediasi formal tidak diadakan, meskipun pihak penggugat bersedia menjadi mediator jika kedua belah pihak berminat berdialog. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan