Menteri HAM Minta UNHCR Ikut warga RI di Luar Negeri

-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) ikut membantu warga Indonesia di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM dalam jumpa pers usai menerima kunjungan Perwakilan UNHCR untuk Indonesia Francis Teoh beserta rombongan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
“Kita juga akan meminta UNHCR untuk ikut membantu warga kita yang ada di negara-negara lain di luar negeri, apakah sebagai pekerja migran atau juga pengungsi atau mereka yang stateless (orang tanpa kewarganegaraan) di luar negeri,” kata Pigai.
BACA JUGA:Tiga Penyebab Banyaknya Ritel Modern Gulung Tikar
BACA JUGA:Tiga Tantangan Utama Bagi Sumber Daya Manusia (SDM)
Pigai mengatakan bahwa orang keturunan Indonesia banyak tumbuh dan besar di negara lain, tetapi tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Dia juga menyebut Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbanyak di dunia.
“Karena itu, ketika kita memperhatikan pengungsi di dalam negeri, juga kita peduli as a human, sebagai manusia, bagi pengungsi internasional. Saya tidak pakai status mereka dalam konteks warga negara, tapi sebagai manusia,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia, imbuh Pigai, berkomitmen untuk mengurus hak-hak pengungsi di dalam negeri. Tidak hanya pengungsi lokal, tetapi juga internasional.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan secara timbal balik. “Ketika kita membantu mereka peduli as a human (sebagai manusia), kita juga meminta as a human mereka (UNHCR) ikut peduli terhadap Indonesian blood, keturunan darah Indonesia, yang menghadapi masalah di luar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri HAM juga mengatakan bahwa setiap pengungsi, termasuk warga negara asing, yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Ia menyampaikan bahwa negara harus menghormati dan peduli dalam memajukan kehidupan setiap orang di Indonesia. Negara juga harus turut serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan pengungsi dalam negeri maupun internasional yang di antaranya pencari suaka.
Pigai menjelaskan pengungsi bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti korban penggusuran, korban bencana alam, korban konflik sosial, hingga korban pembukaan kawasan.
“Semua ini adalah merupakan bagian perhatian dari Kementerian HAM, sementara UNHCR menangani pengungsi lintas negara, termasuk di dalamnya adalah stateless,” ujar Menteri HAM.(*)