Bakal Ada Tersangka Baru, Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Pasar Tanjung Bungur, Tebo.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Dari total anggaran Rp2,7 miliar," kata Kajari Tebo.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut Kajari, penahanan tiga tersangka ini dilakukan dua puluh hari ke depan, guna melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada bakal tersangka baru dalam kasus ini.
Pasar Tanjung Bungur sendiri, berlokasi di Kelurahan Muaratebo, Kecamatan Tebo Tengah. Pasar ini sendiri ditempati kurang lebih 200 pedagang. Pasar Tanjung Bungur ini sendiri selesai dibangun pada 2023. Kemudian, pada 2024, para pedagang dari Pasar Tanjung Bungur yang lama, direlokasi ke pasar yang baru selesai dibangun tersebut. (wan/enn)