Sat Narkoba Polres Kerinci Amankan 30 Paket Sabu

30 paket paket sabu diamankan Polres Kerinci-Foto : Saprial-Jambi Independent

SUNGAI PENUH,JAMBIKORAN.COM  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 30 Paket sabu diamankan bersama seorang laki-laki berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU. Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Sebut SPMB Harus Transparan

BACA JUGA:Indonesia Konsisten Dukung Perdamaian Dunia

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekan sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh, dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Sumatera Barat.

Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.

BACA JUGA:Bentrok Geng Motor di Muaro Jambi, Empat Remaja Luka-luka Akibat Senjata Tajam

BACA JUGA:Sentra Alyatama Masih Direnovasi, Persiapan Pelaksaanaan Sekolah Rakyat di Jambi

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan