Disimpan dalam Kardus Kerupuk Udang, Polisi Gagalkan Penyelundupan Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, menunjukan barang bukti cula badak dan sisik trenggiling saat ekpsos perkara belum lama ini/ -Ist/jambi independent -Jambi Independent

JAMBI – Aparat Kepolisian mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.51 WIB di area parkir Hotel Yellow, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Keempat tersangka, masing-masing Sutrisno, Satriya, Ramli Harun HRP, dan Raja Saudi H, diamankan karena diduga secara bersama-sama atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menyimpan, menguasai, mengangkut, serta memperjualbelikan spesimen satwa liar yang masuk kategori dilindungi oleh undang-undang.

Aksi para pelaku dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024, jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut hasil penyelidikan, pertemuan antara para terdakwa terjadi pada awal Maret 2025 di kawasan Lala, Indragiri Hulu. Dari pertemuan tersebut, mereka bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi.

BACA JUGA:Rampok Serang PNS Saat Listrik Padam, Korban Dipukul dengan Balok Kayu

BACA JUGA:Spesialis Bobol 10 Ruko di Kawasan Pasar Diringkus Polisi Saat Tidur

Kemudian pada malam hari, 23 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, saat terdakwa Raja Saudi H tengah berada di kediaman Ramli Harun, Ramli menawarkan cula badak seberat 600 gram dengan nilai jual sebesar Rp3.000.000 per gram. Untuk meyakinkan, Ramli mengirimkan foto cula tersebut yang saat itu sedang ditimbang.

Setelah menerima foto, Raja Saudi mulai mencari pembeli dan akhirnya menjalin kontak dengan seseorang bernama Jon. Meskipun Jon awalnya berniat membeli setelah Hari Raya, Raja mendesaknya untuk segera melakukan transaksi karena alasan kebutuhan dana menjelang lebaran. 

Jon pun menyetujui dan meminta barang dibawa ke Jambi, sembari menitipkan permintaan pengambilan sisik trenggiling di wilayah Muara Bulian.

Pada 25 Maret 2025 pukul 15.30 WIB, terdakwa Raja Saudi dijemput oleh tiga terdakwa lainnya menggunakan Toyota Fortuner putih bernomor polisi BA 1988 IX di Taluk Kuantan. 

“Cula badak telah ditempatkan di kursi tengah, di antara posisi duduk Raja Saudi dan Sutrisno. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Satriya untuk disimpan di dasbor kendaraan,” sebut JPU Hariyono, dalam surat dakwaan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam perjalanan menuju Jambi, mereka singgah di simpang Muara Bulian. Di lokasi tersebut, Raja Saudi menerima sebuah tas berwarna ungu dari pria yang dikenal sebagai Nanda Kubu, berisi kardus bertuliskan “kerupuk udang” yang diyakini mengandung sisik trenggiling. Barang ini lalu disimpan di kursi tengah kendaraan.

Sesampainya di Jambi pada pukul 04.55 WIB tanggal 26 Maret 2025, mereka menginap di Hotel Angkasa. Pukul 08.30 WIB, Jon datang dan menagih fee sebesar Rp30 juta. Namun Raja Saudi meminta agar pembayaran dari pembeli dilakukan terlebih dahulu senilai Rp100 juta, di mana sebagian akan diberikan kepada Jon.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Jon menginstruksikan agar barang diantar ke Hotel Yellow di kawasan Thehok, dengan membagikan lokasi secara daring. Keempat terdakwa pun berangkat menggunakan mobil yang sama. Namun, saat mereka tiba dan baru memarkir kendaraan, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan