Disimpan dalam Kardus Kerupuk Udang, Polisi Gagalkan Penyelundupan Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, menunjukan barang bukti cula badak dan sisik trenggiling saat ekpsos perkara belum lama ini/ -Ist/jambi independent -Jambi Independent

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan cula badak di dasbor dan sisik trenggiling di kursi tengah. Keempat terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan