Diduga Mark Up Kegiatan Desa, Kinerja Kades Koto Tebat Disorot Warga

Kondisi sampah yang berserakan -Foto : Saprial-Jambi Independent

Sementara itu, Camat Air Hangat Timur, Edi Ruslan dikonfirmasi media ini terkait kewenangan pihak kecamatan dalam penggunaan dana desa, dia menjelaskan bahwa pihak kecamatan punya kewenangan melakukan evaluasi APBDEs, dan melakukan evaluasi setelah pelaksanaan, namun pihak kecamatan tidak ada kewenangan dengan SPj. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mendukung digitalisasi pada sektor parkir.

BACA JUGA:Rahasia Karier Sukses dari Jepang, Terapkan ‘Geido’ untuk Kuasai Skill dan Jadi Ahli Sejati!

Disinggung soal kegiatan dana desa Koto Tebat tahun anggaran 2023, salah satu kegiatannya adalah pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa, apakah benar ada kegiatan tersedianya tempat pembuangan sampah dengan nilai 57 juta? Sekwan mengaku tidak mengetahui secara rinci karena dirinya baru ditugaskan sebagai sekcam di bulan September 2023, kemungkinan kegiatannya di pertengahan tahun 2023. “ Untuk memastikan itu kita nanti akan buka APBDes terlebih dahulu,”ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan