Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Zarof Ricar

BANDING: Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/6).
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dirampas untuk negara.
BACA JUGA:Hampir 1.000 Napi Telah Pindah ke Nusakambangan
BACA JUGA:Sesuai Perwal 32/2018, Retribusi Parkir di Jambi Kini Bisa Dibayar Non Tunai
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2023 adalah sejumlah Rp8,8 miliar.
“Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan,” kata Rosihan.
Atas putusan hakim tersebut, Dirtut Sutikno menilai bahwa SPT pajak Rp 8,8 miliar tersebut didasarkan dari rekening bank sehingga tidak bisa diambil dari uang Rp 915 miliar yang disita dari kediaman Zarof.
“SPT pajak itu, kan, otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti, 'kan, tidak ada hubungannya dengan uang yang di rekening,” katanya.
Atas alasan tersebut, JPU pun mengajukan banding.
“Sebenarnya kami banding karena itu. Bukan karena berat-ringan vonis,” ujarnya.
Adapun sebelumnya JPU menuntut agar Zarof Ricar dikenakan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong. (*)