Kejari Jambi Hentikan Penuntutan Dua Kasus, Lewat Mekanisme Restorative Justice

Kejari Jambi hentikan penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Ia juga menegaskan kembali pesan Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar setiap penuntutan mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam nurani masyarakat, bukan semata pada teks hukum.

“Jangan hanya terpaku pada hukum prosedural, tetapi lihatlah keadilan substansial sebagai tujuan utama dari hukum itu sendiri. Ingat, Equum et bonum est lex legum — yang adil dan baik, itulah hukum dari segala hukum,” tutupnya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan