Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabung, Berantas Praktik Nakal Penyelewengan BBM Subsidi

APEL: Wali Kota Jambi, Maulana saat memakaikan rompi ke petugas. -RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan bersama kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina guna memberantas praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya solar.

Langkah ini bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mengatasi kemacetan akibat antrean panjang di SPBU.

Tindakan melansir atau memindahkan BBM subsidi dengan berbagai modus dilakukan oknum-oknum tertentu dinilai merugikan masyarakat dan menyebabkan kemacetan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kata Wali Kota Jambi Maulana usai memimpin apel pelepasan satuan tugas (Satgas) gabungan pengawas kemacetan antrean BBM solar di Mako Damkar Kota Jambi, Rabu.

"Saya perintahkan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota. Apabila ditemukan indikasi melangsir dan penyalahgunaan barcode saat pengisian, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi agar dapat dilakukan penindakan," tegasnya.

BACA JUGA:Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak, Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional

BACA JUGA:Mobil Pajero Milik Nindia Korban Perampokan Dikembalikan Kapolresta Jambi Kepada Pihak Keluarga

Satgas melibatkan unsur personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Pertamina, nantinya yang melakukan patroli serta pengawasan rutin setiap hari di seluruh SPBU dalam wilayah kota.

Menurut dia, pengawasan itu bertujuan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang melansir, serta mencegah kemacetan akibat antrean panjang di sekitar SPBU.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Pihaknya menegaskan terdapat 17 SPBU di daerah setempat yang menjual solar, di mana 10 SPBU berada di kawasan dalam kota dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi, bukan untuk kendaraan angkutan berat.

BACA JUGA:Apresiasi Sirekap, Walikota Maulana Sebut Jadi Tonggak Penting Transparasi Keuangan

BACA JUGA:Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL

"Kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU kawasan jalan lingkar Kota Jambi yang akan beroperasi 24 jam penuh dan telah ditugaskan untuk memastikan ketersediaan stok solar tetap terjaga," kata dia.

Ia juga mengingatkan kepada para pengelola SPBU untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.

"Sanksinya mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU. Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan