Terungkap ''Uang Injak Gas'' Penyaluran Pupuk, Saat Direktur BUMD Bungo Jadi Saksi Korupsi Pupuk Bersubsidi

ilustrasi korupsi -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Direktur PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mairizal, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi distribusi pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Anisa Brigdestirana.

Dalam kesaksiannya, Mairizal mengungkap bahwa BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi di Bungo melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti pengecer yang bekerja sama dengan perusahaan yang ia pimpin.

Manajer BDMU, Rudianto, kemudian menjelaskan bahwa terdapat 34 pengecer pada 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya. Fakta lain yang terungkap, CV Abipraya juga menjadi pengecer dari distributor lain, yakni CV Kilya. Hal ini memunculkan pertanyaan hakim mengenai keabsahan status ganda tersebut.

Rudianto menyebut bahwa kerja sama dengan dua distributor dimungkinkan bila berasal dari produsen berbeda. Ia juga menambahkan bahwa penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal.

BACA JUGA:Asas Hukum Acara TUN

BACA JUGA:Pemprov Jambi Perkuat Kepedulian Sosial, 2.100 Anak Yatim Piatu Terima Santunan

Distribusi pupuk subsidi didasarkan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan dibatasi kuota. Untuk wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, alokasi 2022 meliputi ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, pupuk organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi T-Puber dan WCM.

Namun dalam sidang, muncul dugaan pungutan liar. BDMU diduga menarik biaya bongkar muat dan “injak gas” sebesar Rp70 per kilogram kepada pengecer. Biaya tersebut tidak tercantum dalam perjanjian resmi dan menyalahi aturan. Diketahui pula bahwa distributor meraup keuntungan hingga Rp200 per kilogram dari harga produsen.

Mairizal sempat mengklaim bahwa ongkos angkut telah ditanggung oleh BUMD. Namun, kesaksian dari Aprizal, pihak ekspedisi, justru membantah pernyataan itu. Ia menegaskan bahwa biaya angkut dibebankan langsung kepada pengecer.

“Yang bayar ongkos angkut adalah pengecer, bukan dari BUMD,” tegasnya.

Situasi sempat memanas ketika Hakim Anisa beberapa kali menegur Mairizal karena mencoba mengatur jalannya persidangan dan memotong pernyataan pihak lain.

"Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Sebagai direktur, saudara harus bertanggung jawab sampai ke bawah," tegas hakim.

Rudianto juga menyebut bahwa pungutan biaya telah menjadi kesepakatan tak tertulis antara BDMU dan pengecer, yang disampaikan saat sosialisasi yang dihadiri Mayrizal. Namun, sang direktur bersikukuh membantah telah memberikan instruksi untuk penarikan biaya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus dari Kejari Bungo turut menyoroti data penebusan pupuk oleh terdakwa Sri Sumarsih, namun Mayrizal menyatakan lupa dan mengatakan seluruh dokumen telah disita penyidik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan