Semua Pihak Diminta Pantau Proses Hukum Aipda Robig

Anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta seluruh masyarakat memantau proses hukum yang sedang dijalani Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 di Semarang.
Hal tersebut menurut Abdullah harus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan," katanya.
Abdullah menilai sedari awal sudah banyak pihak-pihak tertentu yang ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:APKASI Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:PKB Pertanyakan Campur Tangan MK, Mengatur Penormaan dalam Putusannya
Intervensi itu mulai terasa sejak proses hukum di kepolisian hingga persidangan. Bahkan, lanjut Abdullah, dirinya mendapat informasi ada saksi yang sempat diintervensi sebelum bersaksi di pengadilan.
"Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut," kata Abdullah.
Karenanya, Abdullah mendesak pihak kepolisian juga turut mengawasi proses hukum yang sedang dijalani Aipda Robig. Dia juga meminta kepada Polri untuk menindak tegas oknum yang turut menghambat proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan untuk pihak korban.
Sebelumnya, mantan anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Robig Zaenudin diadili di PN Semarang dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (*)