APKASI Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

MASA JABATAN: Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda antara pemilu nasional dan daerah.
"Kalau saya pribadi, kami ingin diperpanjang, karena ada peluang dalam undang-undang," kata Bursah.
Bursah mengatakan landasan hukum masa jabatan kepala daerah adalah undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah, sehingga perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa saja dilakukan apabila ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:PKB Pertanyakan Campur Tangan MK, Mengatur Penormaan dalam Putusannya
BACA JUGA:Gerindra Tak Mau Gegabah
"Tergantung undang-undang yang disusun nanti oleh inisiatif DPR atau Pemerintah. Kalau kata DPR lanjut, nah perpanjang," ujarnya.
Meski demikian saat ditanya apakah DPRD juga akan mendapatkan opsi perpanjangan masa jabatan, dia menilai hal tersebut tidak bisa dilakukan karena masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilu DPRD telah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Meski demikian Bursah berpendapat, meskipun tanpa DPRD, pemerintah daerah tetap bisa berjalan dengan tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bisa, karena ini sebetulnya Mendagri ini kan, walaupun tidak 100 persen dia mengawasi pemerintah daerah, dia bisa mengawasi langsung melebihi DPRD dan Komisi II DPR RI. Jadi tanpa DPRD, bisa pemerintah berlangsung dua tahun, kira-kira begitu," kata Bursah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.