Desak Hentikan Seluruh Aktivitas, Kemas Faried: Jelas Ini Kawasan Pemukiman

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly saat ikut mendampingi aksi warga.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang dilakukan warga Kelurahan Aur Kenali, khususnya RT 03, yang menolak rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan tersebut.

Dalam pernyataannya di hadapan massa aksi pada Minggu (6/7), Kemas Faried menegaskan bahwa wilayah Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai zona permukiman dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044.

“Sudah sangat jelas, kawasan ini adalah zona permukiman. Dalam peta tata ruang, warnanya orange. Itu berarti tidak boleh ada kegiatan industri berat, apalagi stockpile batubara,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota tidak menolak investasi, namun seluruh kegiatan usaha harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Santunan Anak Yatim 10 Muharram, Dari Majlis Ta'lim Darul Kausar Desa Senaung Berama Da'i Jaluko

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Asal Tanjab Barat

Dalam hal ini, ia menilai bahwa rencana PT SAS berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan karena tidak sesuai peruntukan wilayah.

“Kami minta PT SAS menghormati Perda RTRW. Jangan paksa masyarakat menerima sesuatu yang jelas-jelas melanggar tata ruang dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemas Faried juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur operasional perusahaan yang izinnya berada di bawah pemerintah pusat. 

Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari anggota DPR RI, khususnya Komisi XII, untuk ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan ini.

“Kami di daerah terbatas kewenangannya. Maka kami mendorong agar Komisi XII DPR RI turut menyuarakan persoalan ini di pusat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Kota Jambi itu mendesak agar PT SAS segera menghentikan seluruh aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali hingga terdapat kejelasan hukum dan kesepakatan bersama dengan warga setempat.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait lainnya turut turun tangan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami tidak ingin permasalahan ini terus bergulir tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir melindungi hak-hak warga dan menjaga tata ruang yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan