Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Karena Merasa Tak Bersalah

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong -Disway-

Dalam perkara ini, sejumlah petinggi perusahaan swasta juga telah didakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta para petinggi perusahaan lainnya yang disebutkan dalam persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa para pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan