PKB Pertanyakan Campur Tangan MK, Mengatur Penormaan dalam Putusannya

PUTUSAN MK: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid (ketiga kanan) dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Pada diskusi tersebut turut hadir sejumlah narasumber, di antaranya anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan