Tabur Garam Membuahkan Hasil Provinsi Jambi Diguyur Hujan

MODIFIKASI CUACA: Persiapan penaburan garam dalam rangka mofifikasi cuaca di Provinsi Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent j
JAMBI - Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi melakukan penaburan garam di sejumlah wilayah rawan Karhutla saat musim kemarau sejak beberapa hari lalu. Tabur garam di langit Jambi ini, untuk melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jambi, Dody Chandra, mengatakan bahwa pihaknya telah menabur garam di lima kabupaten yang rawan Karhutla. Kabupaten tersebut meliputi Tanjab Timur, Tanjab Barat, Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun.
Dia mengatakan, penaburan garam tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari, namun bertahap.
“Penaburan dimulai pada 2 Juli di dua kabupaten, yakni Tanjab Timur dan Muarojambi, dengan jumlah 1,9 ton garam. Alhamdulillah malam harinya turun hujan dengan intensitas sedang,” kata Dody.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Terpilih sebagai Ketua ADPMET
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda, Bangun Daerah dari Akar Rumput
Kemudian, pada 3 hingga 4 Juli, penaburan kembali dilakukan di titik yang sama dengan jumlah sebanyak 4 ton garam. Penaburan yang kedua ini, dilakukan dalam empat sesi penaburan pada waktu yang berbeda.
“Untuk tanggal 4 Juli, kami juga melakukan penaburan di empat kabupaten lainnya yakni Tanjab Timur, Tanjab Barat, Sarolangun, dan Muarojambi, dengan total 2 ton garam,” jelasnya.
Adapun, penaburan garam ini dilanjutkan hingga tanggal 6 Juli, dengan menghabiskan sebanyak 8,9 ton garam dan durasi pelaksanaan mencapai 15 jam 47 menit.
Diketahui, langkah ini dinilai berhasil sebagai salah satu metode modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan dan mencegah meluasnya kebakaran lahan di Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan penaburan garam tersebut, sejumlah wilayah di Provinsi Jambi telah turun hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. (cr01/enn)