PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp991,95 M Untuk Tahun 2026

TAMBAHAN : Suasana pada saat rapat kerja di DPRD RI. PPATK mengusukan tambahan anggaran Rp 991,95 M di 2026.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar untuk mengoptimalkan kinerja lembaga intelijen keuangan tersebut pada tahun 2026.
"Masih terdapat kekurangan sebesar Rp991,95 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Ivan Yustiavandana pada rapat kerja yang digelar Komisi III DPR RI bersama PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.
Ivan menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diperoleh PPATK untuk tahun 2026 sebesar Rp199 miliar, yang seluruhnya akan digunakan untuk membiayai belanja pegawai operasional sebesar Rp176,2 miliar dan belanja barang operasional sebesar Rp22,8 miliar.
BACA JUGA:Kemenkeu Perluas Ekspor ke Negara Nonkonvesional Mitigasi Tarif Trump
BACA JUGA:Talking Stage, Fenomena yang Kian Umum dalam Hubungan Masa Kini
Padahal, jelas Ivan, sedianya usulan kebutuhan indikatif PPATK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,19 triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal (PPSPM).
Untuk itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah kegiatan PPATK pada tahun 2026.
Pertama, kata dia, penguatan posisi strategis PPATK dalam Financial Action Task Force (FATF) dan kesiapan Mutual Evaluation Review (MER) sebesar Rp38,2 miliar.
Lalu, optimalisasi intelijen keuangan guna suksesi Astacita yang berorientasi pada pemulihan aset dan peningkatan pemulihan negara sebesar Rp30,3 miliar.
Berikutnya secara berturut-turut usulan tambahan anggaran akan dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kompetensi pihak pelapor sebesar Rp22,9 miliar, modernisasi infrastruktur digital PPATK sebesar Rp682,3 miliar, penguatan harmonisasi regulasi dan orkestrasi kolaborasi antarlembaga sebesar Rp29,2 miliar, hingga penguatan transformasi organisasi PPATK sebesar Rp189,1 miliar.
"Kami mohon dukungan dari bapak dan ibu pimpinan serta anggota Komisi III agar usulan kebutuhan indikatif ini dapat menjadi baseline kebutuhan anggaran PPATK pada tahun-tahun berikutnya," tuturnya.
Ivan juga menjelaskan tema rencana kerja PPATK tahun 2026, yaitu "Penguatan implementasi strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM, serta optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan".
Mengenai rencana kerja PPATK tahun 2026, Ivan juga menjelaskan sejumlah program prioritas PPATK tahun 2026, di antaranya pemenuhan kewajiban dan penguatan posisi Indonesia sebagai anggota FATF, optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita, perluasan dan peningkatan kualitas pelaporan dari pihak pelapor, dan modernisasi sarana dan prasarana teknologi informasi. (*)