Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

HAJI: Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar saat menutup operasional haji 2025.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

Ketiga, Kawal Haji sebagai sistem pelaporan respons cepat. Aplikasi ini dikembangkan pada tahun 2024 untuk memberikan ruang bagi jemaah, keluarga, bahkan masyarakat secara umum untuk bisa menyampaikan saran dan masukan. Selain kawal haji, tahun ini disiapkan juga WA Center Haji dan Call Center Haji. 

“Alhamdulillah, saluran ini sangat efektif bagi petugas untuk dapat merespons dengan lebih cepat setiap saran dan problem yang dialami jemaah,” papar Menag.

Keempat, Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia. Layanan fast track ada sejak 2019 di Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG). Selanjutnya, layanan ini juga diadakan di Embarkasi Surabaya (SUB). Mulai tahun lalu, selaian di JKG dan SUB, layanan ini juga disiapkan di Embarkasi Solo (SOC). 

“Karena memudahkan jemaah, tahun ini kita pertahankan layanan fast track pada tiga embarkasi,” ujar Menag.

Kelima, pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Aplikasi ini telah meraih sertifikat SMKI ISO 27001. SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 pada 21 Oktober 2024. Ini merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC). Aplikasi ini juga sudah teriintegrasi dengan IPS (international patient summary) milik Kementerian Kesehatan. 

“Jadi, kartu jemaah bisa dibaca oleh petugas kesehatan Kemenkes atau Petugas Kesehatan Saudi untuk mengetahui riwayat kesehatan jemaah,” ujar Menag.

“Prosedur keamanan data pasien juga sudah menggunakan encrypt dan decrypt, sesuai standar WHO,” lanjutnya.

Tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji 2025 adalah kali terakhir diemban Kementerian Agama. Pemerintah melalui Pereturan Presiden No 154 tahun 2024 telah membentuk Badan Penyelenggara Haji. Saat ini juga sedang berproses perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sejalan dengan itu, ada lima harapan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pertama, percepatan penyiapan regulasi haji. Menag berharap perubahan UU 8 tahun 2019 bisa segera selesai. Sebab, regulasi itu menjadi panduan pokok bagi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. 

“Perlu percepatan dalam penyelesaian regulasi haji di Indonesia. Sebab, penyelenggaraan haji juga terikat dengan _timeline_ yang dibuat oleh Arab Saudi. Bulan Juli 2025 sudah harus ada transfer dana awal, lalu di Agustus harus konfirmasi penggunaan lokasi tenda musim haji dan mulai kontrak layanan dasar, hotel, transportasi, dan maskapai,” sebut Menag.

“Persiapan harus dilakukan lebih awal agar jemaah bisa mendapat layanan terbaik di tahun mendatang,” sambungnya.

Kedua, percepatan proses transisi. Percepatan regulasi diharapkan akan mempercepat proses transisi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji. Proses transisi ini baik yang berkenaan dengan SDM maupun infrastruktur, pusat hingga daerah.

“Kami berharap ini juga bisa segera dilakukan, terutama setelah undang-undangnya jelas. Sehingga, haji 2026 bisa segera dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” ucapnya.

Ketiga, transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif di Arab Saudi. Salah satu pelajaran dari dinamika penyelenggaraan haji 2025 adalah perubahan sistem dan kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Hal ini harus dapat direspons dengan cepat dengan membentuk tata kelola penyelenggaraan yang lebih adaptif, mulai dari proses pelunasan yang juga mencakup kebijakan penggabungan mahram dan pendamping, pemvisaan, pembentukan kloter, hingga penyediaan layanan. 

“Saya berharap Indonesia bisa menjadi pelopor dalam mendukung transformasi dan digitalisasi penyelenggaraan haji yang sedang digalakkan Saudi,” ucap Menag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan