KPU Beri Pendidikan Pemilu Bagi Pelajar saat MPLS

PENDIDIKAN : KPU Bantul saat memberikan cindera mata setelah memberikan pendidikan pemilu kepada pelajar saat MPLS.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pendidikan pemilu dan demokrasi terhadap para pelajar jenjang sekolah menengah atas (SMA) maupun SMP sederajat saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dari 14 sampai 18 Juli 2025.

"Pendidikan pemilu dan demokrasi bagi pelajar menjadi hal penting meskipun belum genap berusia 17 tahun. Sebab untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas, memerlukan proses dan waktu yang panjang," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Selasa, 15 Juli 2025.

Pendidikan pemilu dan demokrasi tersebut dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan juga luar jaringan di 29 sekolah, dan pemutaran video "Mengenal Pemilu" di masing-masing sekolah yang KPU Bantul tidak dapat hadir langsung menjadi narasumber.

Dia mengatakan, melalui pendidikan pemilu dan demokrasi diharapkan para pelajar dapat memahami konsep dasar demokrasi serta bentuk-bentuk implementasinya mulai dari lingkungan tempat tinggal, sekolah, pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten hingga tingkat nasional.

BACA JUGA:Minta Menbud Jelaskan Dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober, Puan : Harus Ada Dasarnya

BACA JUGA:Bastille Day di Prancis, SAH Bangga Diplomasi Militer Presiden Prabowo Membuat Indonesia Makin Disegani

"Selain itu, para pelajar juga bisa mengetahui bahwa terdapat tiga unsur pokok dalam implementasi demokrasi, yaitu peserta yang terdiri partai politik dan atau calon, dan penyelenggara serta pemilih," katanya.

Dia menjelaskan, pada tingkat nasional, implementasi demokrasi melalui Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali dengan penyelenggara yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan salah satu bentuk implementasi demokrasi di sekolah yaitu Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) setiap satu tahun sekali dengan penyelenggara, pemilih maupun pesertanya merupakan para pelajar di setiap sekolah.

"Melalui Pemilos tersebut pelajar langsung mempraktekkan demokrasi di sekolahnya serta dapat berperan sebagai penyelenggara, pemilih dan peserta (calon)," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pendidikan pemilu dan demokrasi pada masa MPLS ni menjadi langkah awal untuk persiapan Pemilos serentak tahun 2025.

 

 

 

 

"KPU Bantul berkomitmen melaksanakan pendidikan pemilu dan demokrasi di luar tahapan pemilu maupun pilkada sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam implementasi demokrasi substantif yang berintegritas dan berkualitas," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan