Status ASN Yanto Dipertanyakan, BKD Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

ASN: Rizki Caprianto alias Yanto, ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, ditahan lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent j

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara. (cr01/enn)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan