Status ASN Yanto Dipertanyakan, BKD Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

ASN: Rizki Caprianto alias Yanto, ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, ditahan lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI –Rizki Caprianto alias Yanto yang terlibat status pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini disebut-sebut masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kebudayaan dan Peristiwa (Disbudpar) Provinsi Jambi. Hingga saat ini, Yanto masih berada di posisi diberhentikan sementara, namun status ASN nya masih melekat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman mengatakan, bahwa Yanto saat ini masih melalui tahapan hukum. Proses hukum Yanto, belum inkrah.
“Proses hukum (ASN Yanto) tentu melalui proses mekanisme hukum, untuk itu saya no komen dulu, karena permasalahan tersebut masih dalam ranah hukum,” kata Kepala BKD Provinsi Jambi Sulaiman, Rabu (16/7).
Saat ditanya apakah Yanto masih berstatus ASN atau tidak?. Sulaiman menolak untuk menjawab itu semua, lantaran kasus ini masih dalam proses hukum.
BACA JUGA:Misri Ajukan Justice Collaborator
BACA JUGA:Ada PETI di Dekat Bandara
Begitupun ditanya apakah BKD pernah mengirimkan surat kepada BKN untuk menyatakan ada oknum PNS yang sudah divonis? Juga untuk kejelasan terhadap gaji yang masih diterima Yanto meski hanya setengah dari gaji biasanya.
Sulaiman masih menjawab hal yang sama, dirinya bersikukuh untuk menunggu hasil sidang itu selesai, baru berkomentar.
“Ya nanti, itu masih merupakan proses hukum. Nanti untuk kejelasan, karena hukum tidak bisa dimainkan, itu harus jelas. Nanti kalau sudah dapat data, saya sampaikan,” bebernya.
Sebelumnya, penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, disampaikan Noly Wijaya selaku kasi Penkum Kejati Jambi.
Dia mengatakan, Kejari Jambi sudah menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Noly belum lama ini.
Pada putusan itu, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.
Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 3 Juni 2025.